Satlantas Polres Aceh Utara Gratiskan Sim D untuk Disabilitas yang Tertib Lalu lintas

Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek menyerahkan SIM D untuk penyandang disabilitas, Selasa (16/1)

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara memberikan SIM Gratis kepada disabilitas warga kecamatan Lhoksukon, berlangsung di Satpas SIM Satlantas Polres Aceh Utara, Selasa (16/2/2021) .

Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Sim Polres Aceh Utara tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D khusus bagi pengemudi disabilitas/ berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.

Kali ini Polres Aceh Utara Menggratiskan pembuatan Sim D bagi penyandang disabilitas kepada Teuku Aldi Alqiqah warga Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik mengatakan, bahwa pihaknya memberikan Sim Gratis kepada Teuku Aldi dinilai tertib berlalu lintas dengan mengunakan helm dan melengkapi surat kendaraan bermotor.

“Kami memberikan pelayanan SIM D Gratis kepada penyandang disabilitas agar mereka merasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya” ujar Iptu Adek.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakTAPD Aceh Utara Klarifikasi Terkait Anggaran Rp16,5 M yang tidak Masuk dalam APBK Tahun 2021
Artikulli tjetërDi Paya Bakong, Pembangunan Rumah Dhuafa dan Balai Pertemuan Mangkrak 3 Tahun