Hewan ternak yang berkeliaran bebas di badan jalan. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para peternak agar tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di jalan umum maupun fasilitas publik. Pemilik ternak diminta mematuhi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sapi, kerbau, kambing, dan domba atau biri-biri yang berkeliaran bebas di ruas jalan nasional serta sejumlah fasilitas umum di wilayah Abdya. Kondisi tersebut tak hanya merusak keindahan daerah, akan tetapi juga dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Abdya, Hamdi mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat mengenai hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum.
“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum. Kita meminta agar peternak mentaati Qanun Kabupaten Abdya Nomor 2 Tahun 2008,” kata Hamdi, Jum’at (23/10/2026).
Menurut Hamdi, qanun tersebut mengatur penertiban hewan ternak yang dilepas bebas atau berkeliaran sehingga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Aturan itu bertujuan mewujudkan Kabupaten Abdya yang bersih, indah, dan nyaman, selaras dengan pelaksanaan syariat Islam.
“Tujuan dari qanun ini untuk mewujudkan Kabupaten Abdya yang bersih, indah, nyaman, selaras dengan pelaksanaan syariat Islam. Sebelumnya kita juga pernah menghimbau dan menyurati para pemilik ternak dengan melibatkan dinas pertanian dan peternakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebut Hamdi, penerapan qanun tersebut mencakup ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan di wilayah Abdya. Sementara itu, penertiban hewan ternak di wilayah lainnya dapat diatur melalui peraturan gampong.
“Jadi jenis hewan yang diatur dalam qanun ini meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba atau biri-biri. Dalam hal ini, peran aktif pihak gampong sangat penting dalam penertiban ini,” ucapnya.
Sesuai aturan, kata Hamdi, pemilik atau pemelihara hewan ternak juga wajib menempatkan kandang jauh dari rumah penduduk atau kawasan permukiman serta memenuhi ketentuan pemeliharaan, kesehatan, dan kebersihan sesuai petunjuk dinas terkait.
Pemilik dilarang keras mengikat hewan di area publik, seperti bahu jalan, trotoar, jembatan, taman, fasilitas pendidikan, kompleks perkantoran, tempat ibadah, maupun lahan milik orang lain.
“Dalam qanun ini pemilik dilarang mengikat hewan di tempat-tempat tertentu, seperti di pinggir jalan umum, parit, trotoar, jembatan, lapangan umum, taman, komplek perkantoran, sekolah, kampus, rumah ibadah, serta pekarangan atau kebun milik orang lain,” terangnya.
Hamdi menerangkan, penertiban dilakukan secara bertahap. Hewan yang ditemukan berkeliaran akan ditangkap petugas yang ditunjuk pemerintah daerah, kemudian didata, diberi tanda berupa cap stempel, dan dilengkapi berita acara penangkapan.
Selanjutnya, lanjutnya, hewan tersebut ditempatkan di lokasi penitipan yang disediakan pemerintah daerah.
“Pemilik diberi waktu paling lama 10 hari untuk mengambil kembali ternaknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan membayar biaya pemeliharaan atau perawatan,” sebut Hamdi.
Berdasarkan ketentuan, kata Hamdi, biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari. Sementara itu, biaya untuk kambing dan domba atau biri-biri sebesar Rp25.000 per ekor per hari.
Lebih lanjut, tambah Hamdi, jika dalam batas waktu yang ditentukan ternak tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, pemerintah daerah akan melakukan pelelangan di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hewan ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya bakal langsung di potong atau disembelih untuk dijual dagingnya kepada umum. Hasil pelelangan atau penjualan daging dapat diambil oleh pemilik setelah dikurangi biaya perawatan, honor petugas, dan administrasi, paling lama 30 hari setelah pelelangan atau pemotongan. Jika tidak diambil, uangnya di setor ke kas daerah,” terangnya.
Selain sanksi administratif, ucap Hamdi, pemilik ternak yang melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan umum juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda Rp3 juta.
Ia menambahkan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang penertiban hewan ternak dilakukan oleh pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya yang berwenang. Prosesnya meliputi pengumpulan keterangan dan barang bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hamdi kembali mengingatkan para peternak agar bertanggung jawab dalam memelihara hewan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap para peternak lebih disiplin dalam memelihara hewan agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Hamdi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…
Komentar