Categories: NEWS

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Keempat pelaku tersebut diantaranya tiga perempuan berinisial ONS, TR dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF. Mereka diamankan oleh personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang melanggar hukum di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga sebagai penyedia fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan,” ujar AKP Deno Wahyudi, Jum’at (23/10/2026).

Menurut Deno, informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang melanggar hukum menjadi petunjuk kunci bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

“Setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Selain itu, proses penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

43 menit ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

45 menit ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

48 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago