NEWS Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria...

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Terduga pelaku penyedia tempat zina di Aceh Barat usai diamankan Polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyediaan fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Keempat pelaku tersebut diantaranya tiga perempuan berinisial ONS, TR dan ARM, serta seorang laki-laki berinisial MF. Mereka diamankan oleh personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang melanggar hukum di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga sebagai penyedia fasilitas atau promosi jarimah zina di sebuah rumah di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan,” ujar AKP Deno Wahyudi, Jum’at (23/10/2026).

Menurut Deno, informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang melanggar hukum menjadi petunjuk kunci bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

“Setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, terkait perbuatan menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina. Selain itu, proses penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Artikulli paraprakSatpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta
Artikulli tjetërKapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita