
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MHA (36) karena diduga mengangkut 5.000 liter atau 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan mobil truck tangki.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal mengatakan, pelaku MHA diamankan di Gampong Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.10 WIB, setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa BBM Bio Solar sebayak 5 ton yang diangkut tersebut diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh,” kata AKP Muhammad Rizal, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. Kemudian, BBM tersebut disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
“BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebut Rizal, dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut. Kemudian, petugas mengamankan sopir, kendaraan, dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan meliputi sekitar 5.000 liter atau 5 ton BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil truck tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi (Nopol) BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.



