Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan berat total sekitar 1,2 ton bruto.
Laboratorium tersebut berada di dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur. Lokasi itu digerebek tim gabungan pada Rabu (21/10/2026).
Tim gabungan yang terdiri atas BNN, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara asing asal Tiongkok.
Laboratorium tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri jaringan yang berada di balik aktivitas produksi narkotika tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah atau Dek Fadh, yang mendampingi Kapolri saat peninjauan, mengapresiasi Polri, khususnya Polda Aceh, atas keberhasilan mengungkap laboratorium sabu ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda Aceh, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Ia berharap pemberantasan narkotika terus diperkuat melalui penegakan hukum, pencegahan, edukasi, serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Fadhlullah juga berharap sinergi antara Polri dan Pemerintah Aceh terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan perdamaian Aceh.
“Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap asal bahan baku, proses produksi, serta jalur distribusi narkotika yang diduga berkaitan dengan laboratorium tersebut,”tutupnya.



