NEWS Satpol PP dan Bea Cukai Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di...

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal di Abdya

Tim gabungan saat melakukan razia penjualan rokok ilegal di sejumlah kios di Kabupaten Abdya, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya), KKP Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Satpol PP Aceh menyita sebanyak 70 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi tersebut diamankan dari sejumlah kios pedagang di wilayah hukum kabupaten setempat.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam operasi penertiban peredaran rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran produk tembakau tanpa peta resmi.

Kasatpol PP Abdya, Hamdi mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah titik penjualan di wilayah setempat.

“Dalam operasi ini, kita menyita 70 ribu batang rokok ilegal di sejumlah kios di Kabupaten Abdya,” kata Hamdi.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan tersebut nantinya dimusnahkan secara massal bersamaan dengan temuan barang ilegal lainnya.

Hamdi menyebutkan, pihaknya berkomitmen terus melakukan langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, kata Hamdi, razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan mengurangi penerimaan negara.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih menjual produk yang telah memiliki izin resmi serta pita cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hamdi juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut bagi pihak yang kembali melakukan pelanggaran.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” pungkas Hamdi.

Artikulli paraprakYARA Abdya Desak Kapolres Baru Tindak Tegas Mobil Tangki Modifikasi dan Mafia Solar Subsidi di SPBU
Artikulli tjetërWanita Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP