Satpol PP dan WH Aceh Besar Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Depan MPP

pemasangan spanduk himbauan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan imbauan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum. 

Larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009.

“Fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman, jalur hijau, dan jembatan harus digunakan sesuai fungsinya untuk menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” jelas Muhajir saat memasang spanduk himbauan, Senin (26/1/2026).

Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Petugas Satpol PP dan WH bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya juga melakukan pengawasan di pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Komentar
Artikulli paraprakRegistrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku
Artikulli tjetër30 Ribu Hektare Tambak Rusak Akibat Bencana