Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh saat sedang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Selasa (12/01).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Selasa (12/01).
Adapun ruas jalan yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banda Aceh adalah Jln Tgk Imum Lueng Bata dan Jln Mr Mohd Hasan, sementara beberapa luas jalan lainnya sedang dalam masa sosialisasi untuk ditertibkan.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP membentuk beberapa regu yang bertugas melakukan pengawasan, pembongkaran dan pengamanan material yang dipakai untuk mendirikan bangunan.
Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si yang didampingi Kabid Trantibum Evendi, S. Ag mengatakan, PKL yang meletakkan rak dan barang dagangan di tempat terlarang sesuai regulasi Qanun No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan kita tertibkan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang bersih, aman dan nyaman sehingga terciptanya Kota Banda Aceh yang lebih tertata dan rapi,” kata Heru.
Selain itu, Heru juga meminta kepada warga yang memiliki ternak agar tidak dilepas liarkan karena selain mengganggu pemandangan juga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan, apabila warga yang ingin mengambil ternak yang telah kami amankan, maka dapat langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh dan menyerahkan surat pernyataan serta membayar biaya pengganti perawatan hewan,” jelas Heru.
“Guna mewujudkan misi dan visi Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, untuk itu kami meminta dukungan dari semua pihak,” tambah Heru. (Rat/MA)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar