Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melakukan reka ulang (rekontruksi) kasus pembunuhan terhadap M.Ikbal (22) warga Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten setempat.
Kasus pembunuhan terhadap M.Ikbal tersebut terjadi pada Sabtu (15/4/2023) yang lalu di Gampong Si Urai-Urai Kecamatan Kluet Tengah.
Dalam rekontruksi yang berlangsung di kawasan Puncak Gemilang Gampong Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan pada Rabu (5/7/2023), penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menghadirkan dua tersangka yaitu MN warga Kluet Tengah dan RF warga Pasie Raja Aceh Selatan, sementara korban diperagakan oleh pihak Reskrim Polres Aceh Selatan dan satu saksi atas nama Salur Amin.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK, Wakapolres, Plh. Kasi Pidum, Kasubag Bin, Kasi BB dan beberapa staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Personil Satreskrim serta pihak keluarga korban dan keluarga saksi.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Wakapolres, Kompol Iswar mengatakan, rekonstruksi tersebut memperagakan 24 adegan kasus pembunuhan terhadap korban M. Ikbal.
“Tersangka MN melakukan pembacokan terhadap korban M.Ikbal terjadi pada adegan ke 13 dan 14 yang membuat korban langsung tersungkur ke tanah,” ungkap Kompol Iswar.
Iswar menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 Jo 181 Jo 55 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, kata Wakapolres, kedua tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Aceh Selatan setelah semua proses dan berkas dilengkapi.
“Insya Allah setelah berkas perkara kita lengkapi dan adegan rekontruksi sempurna, kita akan serahkan berkas ke JPU Kejari Aceh Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di lokasi rekontruksi, Salmi mengapresiasi langkah dan proses hukum yang telah dilaksanakan Polres Aceh Selatan.
”Kami sangat berterimakasih atas proses penegakan hukum kasus pembunuhan adik kami yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan hingga sudah pada tahapan rekonstruksi masih berjalan lancar,” kata Salmi.
Mewakili keluarga korban, Salmi meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami meminta agar pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuh adik kami,” harap Salmi.