Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu tiga hari berhasil mengamankan lima tersangka dengan 116 gram narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos kepada awak media, Rabu (29/7/2020).
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam (25/7) di sebuah rumah di gampong Paya Tieng, Peukan Bada, Aceh Besar.
“Disini personel berhasil menangkap BK (34) warga Kecamatan Peukan Bada dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram,” ujarnya.
Menurut keterangan dari tersangka BK, ianya memperoleh sabu dengan cara membeli pada tersangka SA seharga Rp150 ribu di sebuah kebun dengan gampong yang berbeda, namun masih dalam kawasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
Atas dasar keterangan tersangka BK, lanjut Kasatresnarkoba, personel langsung bergerak ke kebun yang ditunjukkan oleh tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA (26) yang juga warga Peukan Bada. Ia mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka BK sebanyak satu bungkus seharga Rp150 ribu.
“Tersangka SA, saat itu memperoleh sabu dari RM (24) yang ditetapkan sebagai DPO seharga Rp120 ribu, berarti SA mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu tersebut,” pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka BK dan SA, penyidik menerapkan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tiga Tersangka Lainnya Berhasil Dibekuk
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali melakukan actionnya dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Selasa siang (28/7).
Dari tujuh paket narkotika yang berisikan sabu dengan berat 25,54 gram tersebut, juga ditemukan alat lainnya yang dipergunakan oleh para tersangka seperti tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan pertama dilakukan oleh petugas di tepi jalan Ulee – Lheue menuju ke Ajuen. Disini petugas meringkus ZAM (59) dengan barang bukti berupa tiga paket sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang ia pergunakan.
“Kami menangkap ZAM yang berprofesi sebagai petani dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang tersangka pergunakan. Setelah itu kami menelusuri dari mana ianya memperoleh sabu tersebut,” sebut Kasatresnarkoba.
Menurut keterangan dari tersangka ZAM, ianya menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Saat petugas sudah berada di lokasi bertemu dengan ZUL (41) yang merupakan adik dari pemilik rumah yang ditunjuk oleh tersangka ZAM.
“Ketika kami melakukan penggeledahan menemukan barang bukti lainnya berupa empat paket sabu yang terbungkus di dalam plastik warna bening, tiga buah alat hisap berupa bong, potongan pipet warna bening, mancis, pipa kaca dan plastik warna bening. Sementara itu tersangka ZAM mengakui bahwa ianya memperoleh sabu dari Bang SU yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara membeli,” kata AKP Raja Harahap.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka ZAM, petugas berhasil menciduk pengedar Narkotika jenis sabu di Taman Krueng Neng, Banda Aceh, Selasa (28/7).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka NOV alias Jal Kopassus (32) warga Banda Aceh seberat 90,15 gram yang dibungkus rapi dalam plastik warna bening.
Selain tersangka NOV dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan alat bantu sepeda motor Honda Vario dengan nopol terpasang BL 6523 NV.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan tersangka NOV Alias Jal Kopassus ditangkap berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka ZAM yang menjelaskan bahwa ianya mendapatkan narkotika jenis sabu melalui perantara tersangka NOV Alias Jal Kopassus.
“Saat ditangkap tersangka NOV sedang mengendarai sepeda motor yang ia pergunakan dengan membawa sabu yang disimpan di box bagian depan sepeda motor tersebut,” tambah Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan interogasi, tersangka NOV Alias Jal Kopassus mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat 90,15 gram tersebut dengan cara di berikan oleh GUR yang ditetapkan sebagai DPO.
GUR yang ditetapkan sebagai DPO memerintahkan kepada NOV alias Jal Kopassus untuk menjual kepada orang lain seharga Rp50 juta dengan imbalan apabila laku akan mendapatkan uang sebanyak Rp1 juta. Sementara itu tersangka NOV alias Jal Kopassus mengakui ada menyerahkan empat sak sabu kepada tersangka ZAM hari Minggu (26/7/2020) pada sebuah rumah di gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.
“Dalam hal menjadi kurir transaksi jual beli sabu tersebut, tersangka NOV alias Jal Kopassus diberikan imbalan uang sejumlah Rp300 ribu oleh Bang SU,” pungkas Kasatresnarkoba.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar