Satu Pelaku Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Aceh Utara, Satu Pelaku DPO

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Sabtu (4/4) pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial IA (26) warga Gampong Asan Kecamatan Samudera Kabupaten setempat. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HF alias Kobra (28) berhasil meloloskan diri.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Mulyadi mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa di desa Pande tersebut akan dilakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu.

“Dari hsil dari penyelidikan di lapangan, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di gubuk tambak,” ujarnya pada Minggu (5/4/2020).

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek luffman yang diselipkan di bawah kasur tempat tidur tersangka.

“Kemudian satu orang tersangka yakni HF alias kobra melarikan diri pada saat dilakukan upaya penangkapan,” jelas Kapolsek.

Setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanah Pasir untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk HF alias Kobra masih dalam pengejaran,” pungkas Iptu Mulyadi.

Komentar
Artikulli paraprakXL Berikan Kuota Gratis 2 GB Setiap Hari, Berikut Cara Aktivasinya
Artikulli tjetërFitur-fitur Baru Akan Hadir di WhatsApp, ini Bocorannya