Satu Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Ajukan Banding

Ilustrasi putusan hakim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satu terdakwa korupsi program sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) menempuh upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa Mohammad Syaifuddin melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan Faisal Qasim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (6/2/2023).

Kasibun menyebutkan upaya hukum banding dilakukan lantaran pihaknya yakin kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya.

Selain itu, penasihat hukum menilai banyak fakta di persidangan yang abaikan oleh majelis hakim terutama dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami yakin terdakwa selaku pihak rekanan yang mengerjakan program PIKA tidak ada unsur pidana. Semua pekerjaan telah sesuai kontrak,” ujarnya.

Diketahui, dua terdakwa korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa divonis 5 tahun dengan uang denda sebanyak Rp50 juta dan diwajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAkibat Korsleting Listrik, Ruko di Aceh Selatan Terbakar
Artikulli tjetërMaTA Nilai Kasus Korupsi Wastafel Harus Diprioritaskan