Saweu Gampong dan Sikula, Cara BNNK Pijay Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Analisaaceh.com, Meureudu | Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya AKBP Werdha Susetyo, SE, melakukan kegiatan Saweu Gampong dan Sekolah di Gampong Bidok dan Keude Ulim Kecamatan Ulim, Kabupaten setempat, Rabu (29/7/2020).

Program Saweu Gampong dan Sikula (Kunjungi Desa dan Sekolah) tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahun tentang penyalahgunaan narkoba di Sekolah dan Gampong.

AKBP Werdha Susetyo, SE menyampaikan, persoalan narkoba sudah menjadi tantangan berat bagi masyarakat baik yang tinggal di kota maupun di gampong, modus yang dilakukan berbagai cara untuk merusak generasi penerus bangsa.

Hal tersebut sudah menjadi tugas BNNK Pijay dalam memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

“Kondisi penyalahgunaan narkoba sudah sangat menghawatirkan di Pijay, sudah menjadi tuntutan bagi kami untuk menjaga masyarakat dan anak muda penerus bangsa supaya terbebas dari pelaku dan pengedar narkoba yang sudah meresahkan warga,” ucap Werdha.

Program Saweu Gampong dan Sikula itu Jelas AKBP Werdha merupakan kegiatan rutin BNNK Pijay dalam memberikan penguatan dan pengetahuan kepada masyarakat dan siswa sekolah, dimana target dari kegiatan tersebut pihaknya akan menekan angka pelaku dan penyebaran narkoba di Gampong.

Untuk kunjungan ke sekolah pihaknya akan membentengi pengetahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi penerus bangsa yang sedang mengenyam pendidikan

“Kegiatan ini selain menekan angka pelaku dan penyebaran narkoba kami juga memberikan sosialisasi menggunakan media stiker bahaya narkoba sehingga masyarakat akan selalu membacanya, untuk sekolah kami akan membentengi siswa dengan pengetahuan penyalahgunaan narkoba supaya tidak terjebak dalam narkoba” jelas Werdha.

BNNK Pijay melakukan Saweu Gampong ke dua Gampong diantaranya Gampong Bidok dan Keude Ulim Kecamatan Ulim dan untuk sekolah dilakukan di MIN 12 Pidie Jaya.

Harapannya aparatur dan masyarakat kedua Gampong tersebut dapat melakukan sendiri upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan membuat qanun narkoba sebagai aturan kedua gampong itu.

Sementa untuk sekolah pihaknya menyampaikan kepada guru untuk memberikan waktu sebelum memulai pelajaran supaya memberikan pengetahuan bahaya narkoba di setiap pertemuan belajar.

“Penyelesaian narkoba ini bukan hanya tanggung BNN saja namun peran sekolah dan Stakeholder juga sangat penting dalam menjaga masyarakat bebas narkoba, harapan saya kalau qanun narkoba berlaku keyakinan saya suatu saat bebas dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Werdha.

Editor : Nafrizal
Rubrik : GAMPONG
Komentar
Artikulli paraprakHarga Daging Meugang di Pidie dan Pijay Relatif Normal, Tapi Sepi Pembeli
Artikulli tjetërHarga Daging Meugang di Abdya Capai Rp180 Ribu Per Kilogram