SE Bupati Simeulue: Jam Malam Berlaku, Keramaian Dilarang Hingga Belajar Tatap Muka Dihentikan

Analisaaceh.com, Simeulue | Menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di Simeulue, Bupati H. Erli Hasim, SH.,S.Ag, M.I.Kom yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penegakan disipilin pelaksanaan protokol kesehatan di pusat keramaian.

SE Nomor: 026/SATGAS – COVID-19/SML/2020 tersebut berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 bersama para SKPK pada Sabtu (29/8/2020).

Kabag Humas dan Protokol Simeulue, Ali Muhayatsah yang juga juru bicara Gugus Covid-19 Simeulue mengatakan, menyikapi kondisi saat ini dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 dan reaktif Rapidt Test, maka pihaknya melakukan rapat kerja. Hasilnya yaitu dikeluarkan SE dalam hal penetapan disiplin dan penegasan hukum protokol kesehatan pada pusat – pusat keramaian di Simeulue.

“Dalam rapat tersebut mengambil beberapa keputusan sesuai dengan Kepres No 6 Tahun 2020 tentang penerapan kedisiplinan Protokol kesehatan, dan ini mulai berlaku sejak hari ini Sabtu (298) hingga sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan,” katanya.

SE tersebut yang berisi beberapa poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yaitu:

  1. Penerapan kembali jam malam mulai pukul 00.00 s/d 04.00 WIB.
  2. Penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap rumah makan, warung kopi, rumah ibadah, kantor dan instansi lainnya serta tempat keramaian harus menyediakan dan menggunakan cuci tangan, pemakaian masker dan pengaturan jarak (physical distancing).
  3. Wajib memakai masker bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan di setiap instansi dan seluruh masyarakat Simeulue saat beraktivitas di luar rumah.
  4. Penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai perundangan – undangan yang berlaku.
  5. Mengutamakan penggunaan daring sebagai media rapat – Rapat antar lembaga dan instansi, kecuali yang bersifat urgent dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 kabupaten Simeulue atau penyebutan nama lainnya.
  6. Pelarangan pelaksanaan seperti Resepsi Pernikahan, khitanan, deklarasi, hiburan keyboard dan kegiatan lainnya yang melibatkan orang banyak.
  7. Memberhentikan seluruh kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat Paud, tingkat Dasar, tingkat menengah dan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
  8. Tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoax atau lainnya terkait Covid-19 yang menimbulkan keresahan di tenaga – tenaga masyarakat Simeulue.

“Semoga dengan adanya surat edaran ini dapat kita patuhi dan kita laksanakan bersama seluruh elemen masyarakat Simeulue dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Ali Muhayatsah. [Andres]

Editor : Nafrizal
Rubrik : Info Corona
Komentar
Artikulli paraprakTiba di Nagan Raya, 38 TKA Diusir Warga
Artikulli tjetërMenteri Pertanian Cabut Ketetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan