Categories: NEWSSIMEULUE

Sebar Berita Hoaks Tentang Vaksin Covid-19 di Facebook, Pria di Simeulue ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pria di Simuelue dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres setempat gegara postingan hoaks di media sosial.

Pelaku berinisial ES (33) warga Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat ini menyebar berita bohong di laman facebook miliknya yang berisikan “Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang.” 

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal mengatakan, tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan sara terkait vaksin Covid-19 di Aceh.

“Tersangka diringkus atas surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal 10 Januari 2021,” kata Kasat, Selasa (12/1/2021).

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.

Kasat menjelaskan, postingan pelaku melalui akun facebooknya Eki* *Pultep itu sangat berbahaya dan sangat meresahkan masyarakat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia akibat berita fitnah atau berita bohong.

”ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di media sosial,” jelasnya.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago