Sebar Video Tak Senonoh Pacar, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Nagan Raya

MA (22) warga Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur yang diduga pelaku penyebar video tak senonoh pacarnya usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Pria di Nagan Raya, MA (22) di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya lantaran diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya di media sosial (Medsos). Ia diamakan di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur pada Rabu (20/3/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama dengan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu Desa di Kecamatan Darul Makmur.

“Setelah melakukan hubungan terlarang tersebut, tanpa sepengetahuan korban pelaku menggunakan handphone pribadinya merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian,” ungkap Iptu Vitra Ramadani, Jum’at (22/3/2024).

Tidak sampai disitu, sebut Vitra, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta di ancam oleh pelaku dengan video yang direkam oleh dirinya. Pelaku berkata jika tidak menuruti perkataannya akan menyebarluaskan video tersebut.

“MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di Medsos karena kesal lantaran pacarnya tidak mau menuruti perkataannya,” ujarnya.

Setelah berselang tiga hari, kata Vitra, korban mendapat kiriman video dari salah satu akun medsos yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Karena sudah tersebar luas, lanjutnya, teman dan keluarga korban pun mengetahui adanya video tak senonoh tersebut.

“Mengetahui adanya video tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi sehingga kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” sebutnya.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah,” pungkas Iptu Vitra Ramadani.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Minati Kanji Rumbi, Ratusan Porsi Habis Perharinya
Artikulli tjetërSeorang Remaja Tenggelam di Krueng Aceh, Korban Belum Ditemukan