Categories: NEWS

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten lantaran diduga telah menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial UE yang merupakan mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya itu membuat laporan ke Polrse Abdya.

Menerima laporan tersebut, kata Misyanto, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku SL kita amankan di rumahnya di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten pada Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).

Misyanto menjelaskan, bahwa pelaku dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan mereka sering melakukan video call. Kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seksual.

“Saat melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar atau screen shoot yang kemudian diunggah oleh pelaku ke akun Instagram dan Facebook,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Misyanto, pelaku mengaku telah menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial karena sakit hati lantaran korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Karena pelaku sakit hati terhadap korban yang ingin hubungan mereka diakhiri, sehingga pelaku menggunggah foto korban ke media sosial,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…

7 jam ago

ESDM Tetapkan Gunung Bur Ni Telong Berstatus Waspada

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…

9 jam ago

Gubernur Aceh Serahkan SK ke 5.789 PPPK Tahap I

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…

12 jam ago

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

2 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

2 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

2 hari ago