Categories: NEWS

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten lantaran diduga telah menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial UE yang merupakan mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya itu membuat laporan ke Polrse Abdya.

Menerima laporan tersebut, kata Misyanto, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku SL kita amankan di rumahnya di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten pada Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).

Misyanto menjelaskan, bahwa pelaku dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan mereka sering melakukan video call. Kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seksual.

“Saat melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar atau screen shoot yang kemudian diunggah oleh pelaku ke akun Instagram dan Facebook,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Misyanto, pelaku mengaku telah menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial karena sakit hati lantaran korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Karena pelaku sakit hati terhadap korban yang ingin hubungan mereka diakhiri, sehingga pelaku menggunggah foto korban ke media sosial,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Cloudflare Tumbang, Banyak Situs Tak Bisa Diakses

Analisaaceh.com | Layanan keamanan dan pengiriman konten digital Cloudflare, dilaporkan tumbang. Banyak situs web yang…

15 jam ago

Stok Darah Krisis, RSUD Abdya Ajak ASN Donor Darah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten…

17 jam ago

Pemkab Abdya Buka Seleksi 14 Jabatan Eselon II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi membuka seleksi terbuka…

17 jam ago

Banjir Melanda Dua Desa di Kabupaten Aceh Jaya

Analisaaceh.com, Aceh Jaya | Sejumlah rumah warga terendam akibat banjir yang melanda dua desa di…

17 jam ago

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA secara resmi membuka…

17 jam ago

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk, 38 Rumah Hilang Tergerus Laut

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk, 38 Rumah Hilang Tergerus Laut Gubernur Aceh Muzakir…

3 hari ago