Categories: NEWS

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Banten Ditangkap Satreskrim Polres Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial SL (41) warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten lantaran diduga telah menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban berinisial UE yang merupakan mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya itu membuat laporan ke Polrse Abdya.

Menerima laporan tersebut, kata Misyanto, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku SL kita amankan di rumahnya di Desa Tenjo Ayu Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten pada Jum’at (25/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, Jum’at (2/5/2025).

Misyanto menjelaskan, bahwa pelaku dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan mereka sering melakukan video call. Kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan video call seksual.

“Saat melakukan video call seksual, tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan mengambil tangkapan layar atau screen shoot yang kemudian diunggah oleh pelaku ke akun Instagram dan Facebook,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Misyanto, pelaku mengaku telah menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial karena sakit hati lantaran korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Karena pelaku sakit hati terhadap korban yang ingin hubungan mereka diakhiri, sehingga pelaku menggunggah foto korban ke media sosial,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago