Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang petugas keamanan berinisial KR (44), warga Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi setelah diduga membakar satu unit alat berat jenis excavator milik PT Watu Gede Utama (WGU) yang berada di area perkebunan perusahaan di Gampong Krueng Seumayam.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga membakar alat berat tersebut karena merasa sakit hati setelah dipecat oleh PT Watu Gede Utama (WGU).
“Terduga pelaku KR kita amankan di gampong Krueng Seumayam pada Sabtu (19/10) malam,” kata Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Minggu (20/10/2024).
Vitra menjelaskan, pada Senin, 2 September 2024, terduga pelaku memasuki area pembibitan PT WGU dan menuju lokasi excavator. Di sana, ia mengumpulkan polybag bekas, menyusunnya di atas kursi yang diletakkan di mesin excavator, lalu membakarnya menggunakan mancis.
“Terduga KR diduga membakar excavator karena sakit hati setelah dipecat oleh perusahaan,” ujar Vitra.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah senjata tajam (parang), dan satu unit excavator.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHP,” tutupnya.