Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pria diringkus Polisi saat sedang menikmati narkotika jenis ganja di area perkebunan masyarakat Desa Kuta Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.
Tersangka berinisial SA (29) merupakan seorang ex pelajar/mahasiswa warga Desa Air dingin kecamatan setempat.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jh. Sialagan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis ganja.
“Mendapatkan laporan itu, anggota kita dari Team Kucing Hitam Resmob dari satnarkoba Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Alhasil didapati salah seorang pria pada saat itu, tersangka SA tengah mengisap linting ganja di dalam kebun tersebut,” kata Kasat, Senin (8/3/2021).
Saat dilakukan penggeledah ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih. Kemudian satu kantong plastik bening yang di dalamnya berisikan berisikan daun, bunga, biji dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan barang bukti yaitu 35,46 gram.
“Dari tangan tersangka SA juga turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu,” jelasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawannya berinisial UDIN asal Aceh Selatan yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.