Sedang Jual Beli Chip, Dua Pemuda di Panton Labu Diciduk Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda saat sedang melakukan transaksi judi online chip higgs domino di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Selasa (20/4) malam tersebut masing-masing berinisial J (25) dan A (20) warga setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

“Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp.60 ribu, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp.70 ribu pada orang lain,” ujar AKP Fauzi pada Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGegara Harta Warisan, Kakak Beradik di Bener Meriah Saling Tebas
Artikulli tjetërDPRK Paripurnakan HUT Banda Aceh Ke 816