Sedang Main Judi, Empat Warga Aceh Tenggara ini Ditangkap Polisi

Empat pelaku judi yang diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Kutacane | Polisi meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian di Desa Pulo Latong, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AW (65), SM (52), RT (47) dan MT (35). Mereka diamankan pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Babussalam Ipda Budi Trapsilo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Pulo Latong tepatnya di rumah tersangka MT sering dijadikan tempat untuk bermain judi jenis Leng atau Joker.

“Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Babussalam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka pemain judi Leng dikediaman MT,” kata Kapolsek, Minggu (27/11).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket set kartu Joker dan uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga untuk bermain judi.

“Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Babussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Budi Trapsilo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTiga Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi Gegara Ganja
Artikulli tjetërPimpin Upacara HUT PGRI ke-77 dan HGN, Ini Harapan Pj Bupati Abdya kepada Guru