Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.
Pelaku berinisial I (52) warga Kecamatan Kluet Selatan ini diamankan pada Jumat (6/1/2022) saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova, Senin (9/1).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…
Komentar