Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara membekuk seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Tersangka berinisial AA (42) tersebut ditangkap pada Selasa (3/11) pukul 11.30 WIB di sebuah rumah saat sedang memegang barang haram itu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah setempat sering terjadi transaksi jual narkotika jenis sabu.
“Atas informasi itu anggota opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang yang di informasikan oleh masyarakat tersebut,” ujarnya pada Rabu (4/11/2020).
Kemudian, sambung Kasat, petugas mengetahui tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu tersangka sedang memegang narkotika jenis sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya terletak dilantai di hadapannya.
“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul dengan berat bruto 0,19 gram, satu plastik ampul yang berisikan 11 buah plastik kecil yang diduga sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital kecil warna hitam merk Constant, satu set alat hisap sabu (Bong) dan uang sebanyak Rp150 ribu,” ungkap Kasat.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian anggota satresnarkoba mengamankan tersangka dan barang bukti guna untuk diproses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas asat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H.