Analisaaceh com, Banda Aceh | Sebanyak tujuh remaja sedang pesta miras di cafe “GK”, digerebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penggrebekan itu berawal dari laporan warga setempat.
“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan, Senin (30/8).
Pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe “GK” dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras,” ucap Kasatreskrim.
Ketujuh wanita muda itu masing-masing berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
“Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” pungkas Kasat.