Analisaaceh.com, Sigli | Dua pria di diringkus Sat Reskrim Polres Pidie saat sedang bertransaksi Chip Domino di warkop Pondok Caffe Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong kabupaten setempat.
Kedua pelaku yang ditangakap pada Kamis (15/4), sekira pukul 01.30 WIB tersebut yakni RF Bin Zulkifli, warga Gampong Matang Kuli Kecamatan Kembang Tanjong dan MH Bin Abdurrahman warga Gampong Adan Meunasah Rambot, Kecamatan Mutiara Timur.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, S.sos, M.H menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pondok Cafe Gampong Aron sering dijadikan sebagai tempat judi online atau main chip.
Daru info tersebut unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit V Sat intelkam melakukan investigasi di lokasi judi online jual beli Cihip Game Higgs Domino.
“Jadi kita langsung bergerak ke lokasi,” kata Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, Polisi langsung menangkap terhadap dua penjual chip dan satu pembeli. Mereka ditangkap secara bersamaan saat bertransaksi di warkop tersebut.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk lenyidikan lebih lanjut,“ tegas Ferdian.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil disita serupa hanphone dan uang tunai hasil transaksi dan penjualan chip Rp 1.400.000.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.