Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Rabu (26/2/2020) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dari hasil pengembangan kasus terhadap bandar narkotika tersebut, petugas mengamankan SA (36) warga Gampong Rayeuk Matang Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktya. Kemudian saat para tersangka melakukan transaksi, petugas langsung membekuk pelaku.
“Tersangka SF berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial RJ berhasil melarikan diri dan berstatus DPO,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 68.32 g/bruto.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.