ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Polisi berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ingin melakukan transaksi di Jalan Gampong Blang Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, Rabu (8/01/2020) pukul 13.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni Hb (48) warga Gampong Seuriweuk, Md (37) dan MN (37) masing-masing warga Gampong Ude Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut akan diadakan transaksi narkoba oleh para pelaku.
“Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak, dan setibanya di lokasi, didapati ketiga pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, lanjut AKP M Daud, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan Hb, ditemukan satu laket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,10 g/bruto. Di tangan Md didapati satu paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,45 g/bruto, serta selembar kertas aluminium foil. Sementara di tangan MN ditemukan13 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 3,96 g/bruto, serta satu buah kotak warna hitam.
“Dari ketiga pelaku didapati barang bukti sabu sebanyak 5.51 g/bruto,” ungkap AKP M Daud.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.