Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sekretaris Desa Suka Damai, Kecamatan Geureudong Pase, Suyatno (45 tahun) diduga menjadi korban penipuan jual beli handphone android via online. Suyatno lantas melapor ke BPSK Kabupaten Aceh Utara, lantaran barang tak kunjung diterima padahal uang sudah ditransfer.
“Awalnya istri saya dapat info promo hape di akun facebook temannya. Lalu komunikasilah melalui messenger. Dia bilang dia udah dapat hape promo itu. Istri saya kenal dengan pemilik akun ini karena pernah juga sama-sama ikut prajab dulu,” kata Suyatno kepada analisaaceh.com, Senin (2/8).
Suyatno mengatakan pemilik akun facebook lalu memberi nomor telpon/whatsapp penjual produk agar bisa berkomunikasi lebih lancar. Pemilik akun whatsapp 0812612xxxxx juga meminta Suyatno mengisi formulir pendaftaran. Pada akun whatapp miliknya, penjual membubuhkan informasi nama dan alamat tempat usaha yang dia klaim berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah yakin dengan produk dan harga yang ditawarkan Suyatno melakukan pemesanan produk. Dia mengaku memilih membeli smartphone android Oppo Reno 4 yang hanya dibanderol 900 ribu rupiah saja, jauh dari harga resmi produk ini yang berada dikisaran 4 juta rupiah.
“Saya pesan dua, karena dia bilang ini harga promo hari raya. Saya transfer Rp1.800.000 ke nomor rekening dia” kata Suyatno.
Suyatno melanjutkan, karena tak kunjung menerima barang pesanan, dia kembali menghubungi penjual. Suyatno diminta untuk mentransfer lagi uang sebanyak Rp 1,5 juta dengan dalih biaya jaminan, yang akan dikembalikan setelah barang diterima. Suyatno juga memenuhi permintaan ini.
Penjual kembali meminta sejumlah uang untuk yang ketiga kali dengan dalih biaya deposit. Suyatno dan istri merasa kian curiga dan memilih menyambangi rumah temannya, pemilik akun facebook tersebut.
“Adiknya bilang akun itu udah di-hack oleh orang lain. Ketika saya hubungi penjual tidak bisa lagi, nomor saya diblokir,” ujar Suyatno.
Atas dasar ini, dia lantas membuat pengaduan ke lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara yang beralamat di jalan Nyak Adam Kamil, Simpang Empat, Kota Lhokseumawe.
Laporan pemohon diterima BPSK pada 13 Juli 2021 yang diterima staf sekretariat, Ivo Dewi Sarmila.
Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan setelah menerima pengaduan pemohon, pihaknya terlebih dahulu meneliti laporan tersebut.
“Jika memenuhi unsur yang merupakan wewenang BPSK, akan kita lanjutkan. Jika mengarah ke tindakan penipuan kita serahkan ke aparat penegak hukum seperti kepolisian” ujarnya.
Penelitian laporan berupa langkah BPSK mengkonfrontir penyelenggara promo atau penjual sesuai alamat yang dibubuhkan, mencari data pemilik akun whatsapp hingga meminta data informasi pemilik nomor rekening pada bank yang digunakan.
“Seperti misalnya penipuan maka masuk ke ranah pidana. Misalnya pelaku usaha tidak memiliki tempat usaha, ijin usaha tidak ada. Data-data yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum juga tidak ada. Tidak ada pihak termohon atau fiktif, misalkan penipuan maka kita serahkan ke kepolisian” ujar Hamdani.
Hamdani kembali mengimbau konsumen agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, karena pada saat ini dia sebut banyak sekali e-commerce palsu.
“Banyak sekali penipuan secara online sekarang ini. Agar berhati-hati. Termasuk barang yang tidak rasional dari sisi harga. Konsumen harus cerdas” tandasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar