Sekolah di Zona Merah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar Wajib Lockdown

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan pendidikan yang berada di zona merah dalam wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar diminta untuk ditutup (lockdown). Selanjutnya, proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Mohd Iqbal berdasarkan instruksi dan arahan Kadisdik Aceh, Drs Alhudri, MM, Sabtu (22/5/2021).

Sementara itu untuk zona orange, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift. Namun apabila ada siswa, guru, atau karyawan terdeteksi positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup.

Selanjutnya untuk zona kuning, proses pembelajaran dan ujian dilaksanakan secara shift dengan berpedoman pada SOP, melaksanakan 5M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan menunda berpergian), serta menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan
status zona di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk zona hijau, melaksanakan proses pembelajaran dan ujian secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dan menetapkan langkah-langkah konkrit apabila terjadi perubahan status zona di masing-masing satuan pendidikan.

“Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia,” ungkap Mohd Iqbal.

Instruksi selanjutnya yakni mempercepat proses pelaksanaan ujian semester. Untuk
SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Untuk pembagian rapor pada 19 Juni 2021 diminta untuk memperhatikan kondisi zona Covid-19.

“Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Mohd Iqbal.

Selanjutnya, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan mengusulkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan Test PCR pada siswa, guru dan karyawan secara berkala,” demikian instruksi Kacabdin.

Ia menjelaskan, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWarkop di Banda Aceh yang Buka di Atas Pukul 23.00 WIB Akan Ditindak Tegas
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Empat Warga Aceh Utara, 11 Paket Sabu Disita