Selama 2021, Polresta Banda Aceh Tangani 1.121 Kasus Kriminal

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK dan Kasat Reskrim pada konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12/2021).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepanjang tahun 2021, Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 1.121 kasus kriminal dan 152 kasus narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK dan Kasat Reskrim pada konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12/2021).

Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, selama kurun waktu tahun 2021 wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat kondusif, dimana ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan berbagai stake holder dan di dukung oleh masyarakat serta awak media.

“Kami sangat berterima kasih kepada para awak media yang selama ini menjalin kerjasama dengan Polresta Banda Aceh, dimana setiap dalam mempublikasi informasi selalu melakukan koordinasi, baik tentang kasus yang diungkap maupun perkembangan lainnya,” ucap Kapolresta.

Kemudian lanjut Kapolresta, berkaitan dengan kinerja di tahun 2021, Polresta Banda Aceh juga telah banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus baik narkotika maupun kejahatan kriminal, dan yang terakhir kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh memaparkan, tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 1.121 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 869 kasus dengan persentase 77,52 %.

“Sementara pada tahun 2020 yang lalu, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 1.223 kasus dengan crime clearance 883 kasus dengan persentase 72,19%,” ujarnya.

Kemudian untuk kasus yang menonjol seperti kasus pembunuhan, kurun waktu tahun 2021 terjadi dua kasus, kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh personel Satreskrim.

“Ada beberapa kasus menonjol lainnya seperti curas, curat, anirat dan curanmor juga berhasil diungkapkan. Ini merupakan berkat dukungan kita semua. Sementara itu jumlah tersangka kurun waktu 12 bulan sebanyak 125 orang dengan kriteria laki laki 121 orang dan wanita 4 orang,” ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, untuk tindak pidana narkotika dan obat – obatan, pihaknya telah menyita barang bukti seberat 72.913,61 gram ganja kering, 1.474,16 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 243 orang, terdiri 238 laki laki dan 5 wanita.

“Untuk periode Januari hingga November 2021, kasus yang terselesaikan dari 152 kasus menjadi 135 kasus atau sebanyak 88% secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 243 orang ,” kata Kombes Joko.

“Untuk status pekerjaan tersangka, tampak status tersangka paling banyak berstatus wiraswasta dan mahasiswa,” tambahnya.

Kombes Pol Joko juga memaparkan tingkat kesadaran warga dalam melaksanakan vaksinasi di Banda Aceh, sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dosis vaksin pertama sudah mencapai 100,2% per 29 Desember 2021.

Kemudian untuk dosis vaksin kedua sudah mencapai 71,2% dan dosis vaksin ketiga masih 55,6%.

“Mari bersama kita jaga wilayah kita, untuk mengamankan wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang kondusif. Kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik, mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan serta salam kompak selalu,” imbuh Kombes Pol Joko Krisdianto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakSPBE Pemerintah Aceh Terbaik se-Sumatera
Artikulli tjetër19 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Banda Aceh Selama Tahun 2021