Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 168 tersangka kasus narkotika dalam kurun waktu Januari-Desember 2023. Barang bukti narkotika yang diamankan 10,680 kilogram sabu, 28,416 kilogram ganja dan miras sebanyak 248 botol.
“Jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, diantaranya mengungkap kasus peredaran sabu, ganja dan miras. Dimana dari 135 perkara, berhasil diselesaikan hingga ke Kejaksaan Negeri sebanyak 121 perkara, hal ini terselesaikan sebanyak 89,6 %, sementara lainnya masih dalam tahap I”. Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 di Aula Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (29/12/2023).
Untuk pengungkapan kasus narkotika jenis miras pada bulan Maret 2023 sebanyak 248 botol dari beberapa lokasi dan mengamankan pelaku sebanyak 12 orang diantaranya sembilan laki – laki dan tiga wanita. Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka warga Bireun atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,6 kg pada bulan November 2023.
“Termasuk juga mengungkapan ladang ganja di kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektar dengan barang bukti 450 batang ganja serta pengungkapan narkotika jenis ganja di 3 TKP jasa pengiriman, diantaranya (J&T Batoh, J&T Ilie dan J&T Lamnyong) dengan barang bukti 24 kg,” sebut KBP Fahmi.