Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus delapan orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Kedelapan pelaku berinisial AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38) dan BR (40). Mereka merupakan warga Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap kedelapan pelaku sebagai bandar narkoba ini dilakukan pihaknya selama bulan Juli di beberapa lokasi yang berbeda di tiga Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya.
“Kedelapan pelaku kita amankan di Kecamatan Beutong, Kuala dan Kecamatan Darul Makmur. Ini merupakan penangkapan yang kita lakukan selama bulan Juli 2023,” ungkap , Ipda Vitra Ramadani, Rabu (9/8/2023).
Dari pengungkapan tujuh kasus dengan delapan pelaku ini, kata Vitra, pihaknya berhasil menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat keseluruhan 10,18 gram.
Atas perbuatannya, tambah Vitra, kedelapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Vitra menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” pungkas Vitra.