Selebgram Berinisial CB Dilaporkan ke Polda Aceh

Yuni Mauliza, calon tunangan dari Imam Masykur didampingi kuasa hukumnya. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yuni Mauliza, calon tunangan dari Imam Masykur (25) korban penganiayaan dan penculikan yang mengakibatkan meninggalnya dunia melaporkan selebgram berinisial CB ke Polda Aceh pada Sabtu (16/9/2023).

Kuasa hukumnya, Yusi Muharnina mengatakan bahwa pihaknya membuat laporan secara resmi lantaran adanya ujaran kebencian yang memberi dampak kepada Yuni Mauliza.

Dikatakan olehnya, ujaran tersebut di upload dalam bentuk video tiktok berdurasi 12 detik dimana terlapor menggiring opini pengikut akunnya untuk menghujat pelapor. Pelapor merasa dipermalukan nama baiknya.

“Dampak dari hujatan ini membuat Yuni sakit dan tidak diizinkan untuk mendampingi keluarga korban sebagai saksi, namun kita sudah memberi pengertian kepada ibu korban dan sekarang sudah diperbolehkan kembali,” ujarnya.

Untuk itu, laporannya sudah diterima dengan pencemaran baik UUITE segera ditindak lanjuti oleh pihak Polda Aceh.

“Tadi sudah BAP, tinggal dipanggil saksi-saksi, dan segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakIbu Imam Maskur Minta Kasus Pembunuhan Anaknya jangan Dikaitkan dengan Tramadol
Artikulli tjetërSelama 2 Bulan, 31 Anggota Komunitas Geng Motor Diamankan Polisi