Analisaaceh.com, Idi | Koramil 01 Peunaron Kodim Aceh Timur, menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 75 kilogram di Desa Peunaron Lama kabupaten setempat. Seorang pelaku berinisial SA (33) warga Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues turut diamankan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha mengatakan, bahwa barang bukti bersama pelaku yang ditangkap TNI sudah diserahkan ke pihaknya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada satu mobil jenis Mitsubishi Expander akan melintasi Koramil 01 Peunaron dengan membawa ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Sumatera Utara, sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kasatreskoba.
Kasat mengungkapkan, dari informasi itu, anggota Koramil kemudian mengawasi mobil yang melintas dan tidak lama datang mobil dimaksud. Saat diberhentikan pelaku menambah kecepatan, hingga tiba di jembatan rusak Desa Arul Pinang, mobil pun berhasil diamankan.
Selain itu, tambah Kasat, pelaku juga sempat mengaku jika isi yang berada di dalam mobil tersebut adalah paket, akan tetapi ketika ditanyakan oleh petugas, tersangka enggan menyebutkan jenis paket yang dibawanya.
“Penasaran dengan pengakuan pelaku, anggota Koramil lalu membuka bagasi belakang dan mendapati 4 karung goni berwarna putih berisi ganja kering yang sudah di pres, di dalam jog belakang mobil,” ungkapnya.
Mengetahui temuan itu, anggota Koramil langsung melaporkannya kepada Danramil 01/PNR, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
“Setibanya di Polres Aceh Timur, terhadap pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penimbangan ditemukan seberat 75 kilogram” ujar Kasatreskoba.