Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA pada Jum’at (23/9/2022).
Penyampaian pandangan raksi tersebut dimulai dari fraksi Partai Aceh dan disusul fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBA 2022
Kemudian fraksi Partai PKB dan PDA, Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Struktur rancangan perubahan APBA 2022 yang disetujui yaitu pendapatan Rp13.357.540.136.730, meningkat sebesar Rp4.556.749.141 atau 0,3 persen dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.
Sementara belanja sebesar Rp16.706.717.249.433 meningkat sebesar Rp536.066.588.156 atau 3 persen dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.
Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat terhadap rancangan qanun dan menyatakan menerima dan menyetujui,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin saat memimpin rapat paripurna.
Selain itu juga terdapat sejumlah catatan dan masukan kepada Pemerintah Aceh, diantaranya untuk dapat memaksimalkan dari sisi kebijakan belanja perubahan APBA Tahun Anggaran 2022.
“Kami harap Belanja untuk APBA untuk diselaraskan dengan isu-isu aktual kekinian sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan fraksi PAN.