Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah melalui serangkaian pembahasan secara intensif dalam rapat Paripurna bersama DPRK Banda Aceh, akhirnya Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 secara resmi diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan sebagai Qanun.
Persetujuan seluruh fraksi itu disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/9/2022) malam di Gedung DPRK setempat yang berlokasi di Jalan Abu Lam U Taman Sari Banda Aceh.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Farid Nyak Umar ini, Enam fraksi DPRK Banda Aceh menyatakan menyetujui Rancangan Qanun APBK-Perubahan tahun anggaran 2022. Fraksi-fraksi tersebut adalah, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP-PA, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem-PNA.
PKS, dalam pandangan fraksi yang disampaikan Devi Yunita menerima dan menyetujui APBK-P dengan jumlah sekitar Rp1,3 T itu.
Fraksi PKS menyarankan, sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 155 ayat (6) agar sedini mungkin dapat dihindari penganggaran kegiatan pembangunan proyek-proyek fisik dalam Perubahan APBK, mengingat waktu yang tersisa
dalam pelaksanaannya hanya 1 (satu) Triwulan lagi.
Fraksi PKS mengingatkan agar anggaran tahun 2022 ini dikelola dengan akuntabel, teliti, tepat, dan fokus agar kejadian “Tsunami Hutang” yang pernah terjadi di anggaran tahun
2021 tidak lagi terjadi di tahun anggaran 2022.
Fraksi Gerindra yang disampaikan Safni, dalam pandangan akhirnya mendukung pemasangan tapping box pada hotel, wisma, restoran, kafe dan warkop dalam rangka meningkatkan PAD.
Kemudian Aiyub Bukhari dari Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi dan penghargaaan kepada Pj Walikota dan jajaran yang telah berhasil menutupi defisit angggaran dengan melakukan rasionalisasi dalam belanja. Artinya dengan rasionalisasi tersebut beberapa program yang ditunda atau dibatalkan bisa dilahirkan kembali di tahun 2023.
Fraksi PAN yang pandangan akhir disampaikan Musriadi Aswad menyarankan agar RSU Meuraksa dapat mengalokasikan anggaran untuk pembelian alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) karena potensi pendapatan dari alat
tersebut sangat besar.
Selanjutnya, pandangan Fraksi PPP-PA yang disampaikan Syarifah Munira sepakat dengan Banggar agar dana ZIS yang dikelola Baitul Mal ditempatkan
pada rekening tersendiri agar tidak kembali terjadi pemakaian dana zakat untuk pembangunan sebagaimana pernah terjadi pada tahun Anggaran 2021 yang lalu.
Kemudian Abdul Rafur dari Fraksi Nasdem-PNA yang juga menyetujui Raqan APBK-P ini menyarankan Pj Wali Kota memiliki grand design pendidikan, meningkatkan SDM dan sarana prasarana sekolah khususnya pada daerah pinggiran yang saat ini semakin menurun.
Usai dinyatakan diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemko dan DPRK terhadap Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2022.
Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq bersama seluruh pimpinan dewan, Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan dua Wakil Ketua, yakni Isnaini Husda dan Usman.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan dan anggota DPRK yang telah bekerja keras sehingga dalam waktu singkat mampu merampungkan pembahasan Raqan APBK-P.
Kata Bakri Siddiq, pendapatan daerah direncanakan dalam APBK-P sebesar Rp. 1.364.586.726.179, mengalami penurunan sebesar Rp.9.685.004.238, atau minus 0,70% dari pendapatan daerah dalam APBK Mumi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp.1.374.271.730.417.
Di akhir sambutannya, Bakri Siddiq memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras seluruh anggota DPRK yang terus bekerja untuk mewujudkan harapan masyarakat Kota Banda Aceh dalam memastikan lancarnya perekonomian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat terhadap dampak inflasi yang terjadi secara nasional.[]