Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, Pria di Aceh Tenggara ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang warga Aceh Tenggara yang diduga pemakai narkotika jenis sabu ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres setempat pada Minggu (17/1).

Tersangka berinisial S (26) warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam ini mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di dalam mulutnya saat didatangi petugas kepolisian.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K melalui kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada pukul 14.30 WIB tersebut dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin.

“Pada saat itu petugas melihat gerak gerik tersangka mencurigakan kemudian petugas langsung mendekati tersangka dan seketika itu tersangka memasukkan barang bukti tersebut ke dalam mulutnya,” kata Kasat, Senin (18/1).

Kemudian seketika itu petugas memegang leher tersangka sehingga barang yang disembunyikan tersangka itu dimuntahkan serta didapati barang bukti narkotika jenis sabu.

“Didapati barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna putih bening dengan berat Brutto 0,12 gram,” jelasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSepanjang Tahun 2020, Sebanyak 42.213 Pasangan di Aceh Menikah
Artikulli tjetërEmpat Kecamatan di Pidie Terendam Banjir