Analisaaceh.com, Lhoksukon | Personel Polsek Baktiya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu gampong dalam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara Rabu (3/3/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam pengungkapan itu, personel Polsek Baktiya mengamankan seorang pria berinisial M (33), warga Gampong Cot Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara beserta barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Baktiya Iptu Mahmud mengatakan penangkap terhadap M berawal dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli Sabu di Gampong Cot Kumbang.
“Ketika anggota melakukan penyelidikan di lapangan, tersangka ini melarikan saat melihat anggota sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Iptu Mahmud, Kamis (4/3/2021).
Saat itu tersangka terlihat membuang sesuatu dari tangannya, sehingga saat berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun dari tubuh M.
“Kemudian personel melakukan penelusuran disepanjang jalan terjadinya pengejaran dan menemukan satu paket kecil sabu yang diduga dibuang oleh M,” ujar Iptu Mahmud.
Lebih lanjut, personel Polsek Baktiya selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke Rumah tersangka.
“Di rumah M kita temukan 4 paket sabu lagi yang disembunyikan tersangka di bawah taplak meja makan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Mapolsek Baktiya,” pungkas Iptu Mahmud.