Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di belakang rumah pelaku di gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (23/4/2020) dini hari.
Pelaku yang berinisial FU (25) tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 silam. Pelaku saat ditangkap mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, dari FU petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 23 paket dengan berat 27,81 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang saat pelaku ditangkap serta di dashboard sepeda motor yang ia pergunakan.
“Selain itu petugas juga menyita timbangan digital, sendok, plastic bening, handphone dan sepeda motor Honda Scopy sebagai alat bantu,” kata Boby.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari SI (panggilan) di kawasan Gle Genteng dengan cara membeli seharga 15 juta rupiah pada hari Rabu (22/4/2020) sebanyak 5 sak dengan tujuaan akan menjual kembali kepada orang lain.
“FU dijerat Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.