Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian Handphone milik warga di Kampung Bahgie Betona Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku berinisial J (41) warga Desa Teumpeun Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie ini sebelumnya ditangkap oleh warga dan sempat diamuk massa pada Selasa (7/2/2023).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal mengatakan, pelaku ditangkap oleh masyarakat Kampung Pondok Ulung yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sekitar 14.20 WIB, kita memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas bahwasanya telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian handphone,” kata Kapolsek, Rabu (8/1).
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian melihat bahwa kondisi wajah pelaku ternyata telah memar dan berlumuran darah akibat diamuk massa oleh masyarakat setempat.
“Pelaku selanjutnya langsung diamankan ke untuk mengantisipasi diamuk oleh massa lagi,” jelas Kapolsek.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BL 7766 AL, satu unit jam tangan digital dan satu buah dompet material kulit.
Kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa ia mencuri satu unit handphone di Kampung Pondok Ulung dan dua unit handphone lainnya yaitu satu unit di Kampung Pondok Gajah dan satu unit di Kampung Bale Redelong Kecamatan Bukit.
“Tersangka kini sudah kita bawa ke UPTD Puskesmas Bandar untuk penanganan medis, jika terbukti bersalah pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Jufrizal.