Categories: TEKNOLOGI

Sensus Penduduk Online 2020 Akan Segera Berakhir, Login sensus.bps.go.id Begini Cara Daftarnya

Pelaksanaan sensus penduduk online 2020 akan segera berakhir, kemudian akan segera digelar sensus penduduk secara offline bertatap muka atau wawancara.

Diberitakan sebelumnya, sensus penduduk dengan metode wawancara akan dilakukan pada 1 hingga 31 Juli 2020, namun dengan kondisi Covid-19 saat ini, pelaksanaan sensus penduduk 2020 wawancara diundur menjadi pada tanggal 1 hingga 30 September 2020.

Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melakukan pengisian data sensus penduduk online 2020, dapat mengunjungi link di bawah ini.

Klik di Sini

Untuk mengisi sensus penduduk online 2020 anda hanya diperlukan untuk melakukan pengisian data cukup 5 menit saja per anggota keluarga.

Pada saat mengisi sensus penduduk, anda hendaknya mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Begitu juga dokumen seperti buku nikah atau dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan yang dibutuhkan juga harus dipersiapkan.

Simak Tata Cara Isi Data sensus penduduk Online 2020

Berikut tata cara mengisi sensus penduduk 2020 secara online:

  1. Login ke laman sensus.bps.go.id atau klik tautan berikut inisensus penduduk 2020
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Lanjut, mengisi kode captcha di kolom yang telah disediakan.
  4. Klik ‘Cek Keberadaan’.
  5. Bagi yang baru pertama kali login di laman sensus penduduk, buatlah kata sandi pengan pertanyaan keamanan, ‘Lalu klik Buat Password’
  6. Pilih 1 di antara 9 pertanyaan yang disediakan dan jawablah di kolom yang disediakan.
  7. Masuk dengan kata sandi yang telah dibuat.
  8. Agar tidak salah dalam melakukan pengisian, ada baiknya untuk membaca panduan sebelum mulai mengosi.
  9. Pilih bahasa yang mempermudah pengisianmu.
  10. Jawab seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
  11. Di halaman pertama akan disajikan daftar anggota keluargamu.
  12. Kemudian, isikan alamat tempat tinggal sekarang, lengkap dengan provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan/nagari/RT/RW/DUsun/Dukuh/Kampung/Lingkungan/Banjar/Jorong.
  13. Pada halaman selanjutnya, diminta untuk mengisi keterangan kondisi tempat tinggal.
  14. Selanjutnya, diminta untuk mengisi data keluarga satu per satu. Mulai dari nama kepala keluarga, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya. Apabila ada tambahan anggota keluarga baru, bisa ditambahkan ke dalam daftar keluarga.
  15. Dalam kolom daftar anggota keluarga, masih diminta untuk mengisi kembali sejumlah data dan menjawab pertanyaan.
  16. Apabila sudah selesai mengisi data dan menjawab semua pertanyaan, klik untuk melihat kembali data yang telah diisikan.
  17. Lihat kembali jika ada kesalahan saat pengisian dan hanya perlu mengganti sebelum dikirim.
  18. Jika ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara.”
  19. Jika sudah yakin dengan semua data yang diisikan, klik ‘Kirim’.
  20. Unduh bukti pengisian yang akan dikirimkan ke email pribadi.
Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

13 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

16 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago