Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah video beredar luas di media sosial tentang seorang anak di Takengon, Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya sendiri di Pengadilan terkait masalah kepemilikan rumah.
Dalam video yang beredar tersebut, disebutkan bahwa yang menggugat itu atas nama Asmaul Husnah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten setempat.
“Hari ini kami sidang lapangan, ini rumah yang disengketakan. Ini rumah ibu saya, ibu saya masih hidup dan ada anak durhaka dua orang di sini yang mau mengusir ibunya yang sudah tua ini,” kata sumber dalam video tersebut dikutip pada Rabu (17/11/2021).
“Pak Bupati, ini aggota Bapak, Asmaul Husna pegawai negeri sipil, didugatnya mamaknya,” sambungnya.
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan terhadap ibu kandungnya yang berusia 71 tahun itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Takengon terkait status kepemilikan rumah rumah.
Berdasarkan penelusuran dari perkara yang dilaporkan bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn, bahwa kasus itu terkait sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen, berdasarkan alas hak Sertipikat hak milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah (Penggugat), yang terletak di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Penggugat meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan diantaranya tergugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan membayar ganti rugi.