Seorang Ayah di Aceh Besar Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Pelaku pencabukan anak kandung di Aceh Besar (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) di rumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

“AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” kata Kompol Ryan, Jum’at (10/6/2022).

Kemudian, kata Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

“AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebutnya.

Baca Juga: Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasatreskrim.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

“Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakYayasan Dewisnu Aceh Terbentuk, Disbudpar Harap Jalin Kolaborasi Antar Stakeholder
Artikulli tjetërKasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK 1 Gunung Meriah, Polisi Kembali Tahan Seorang ASN