Analisaaceh.com, Takengon |Â Seorang ibu di Aceh Tengah tega mengubur bayinya setelah diahirkan dalam keadaan hidup-hidup di belakang rumah miliknya.
Pelaku berinisial SM warga Kp Kala Nareh Kecamatan Pegasing itu gelap mata karena takut diketahui oleh keluarganya sebab anak tersebut hasil hubungan gelap.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK mengatakan, SM ditinggal oleh suaminya yang sudah menjadi Napi di Aceh Tenggara. Sepeninggal suaminya tersebut SM menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki bernisial SP. Dari hubungan itulah SM mengandung seorang Bayi.
“Karena takut diketahui oleh sanak saudara maka dengan gelap mata Ia menguburkan bayi laki laki yang baru saja ia lahirkan dan masih hidup di belakang rumahnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto S,IK MH, Kasubbag Humas AKP Zain Hamid Hsb S, Pd.I dan KBO Satres Narkoba Ipda Sudirman, Rabu (2/9/2020).
Sebelum dikubur, sambung Kapolres, saat itu anak dari SM berinisial H yang berumur 10 tahun mendengar dan menanyakan bayi yang berada di rumah. H sempat menyakan bayi tersebut kepada ibunya dan mengancam akan memberitahukan kepada Polisi.
“Memiliki seorang anak bayi menjadi tanda tanya bagi anak tersangka yang baru berumur 10, ketika di rumah ia mendengar tangisan bayi dan melihat ada seorang bayi yang sedang dibadong Ibunya, iapun menanyakan itu anak siapa Bu, tersangka menjawab bahwa ini adikmu Win. Lantas H mengatakan pada Ibunya akan memberitahukan ke Polisi tentang hal itu dan langsung meninggalkan rumahnya waktu itu,” jelasnya.
Akibat kepanikan tersebut, tersangka nekat menguburkan anaknya yang baru saja ia lahirkan di belakang rumahnya dalam kondisi hidup-hidup. Namun tak berapa lama kemudian, tetangga pelaku mendatangi rumanya dan menanyakan bayi yang ia lahirkan.
“Ia gali tanah di belakang rumahnya dan mengubur hidup hidup bayi laki laki mungil yang tidak berdosa itu. Tidak berapa lama kemudian tetangga berdatangan ke rumah tersangka dan menanyakkan di mana anak yang baru ia lahirkan,” ungkap Kapolres.
Dari sejumlah warga yang datang, mereka melihat ada tanah bekas dicangkul di belakang rumah pelaku. Kemudian warga langsung membongkar gundukan tanah itu serta mendapatkn sesosok bayi di dalamnya.
“Namun ketika dalam perjalanan ke Rumah sakit, bayi tidak dapat tertolong dan meninggal dunia,” katanya.
Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah. Pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHPidana Jo 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.