Seorang Kakek di Aceh Utara Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi pelecehan seksual anak

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Seorang kakek berinisial ID (55 tahun) warga Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke polisi. Kakek ID dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ibu korban SU (29) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe, Senin (14/12/20) untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kakek warga sekampungnya. SU mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe didampingi Gozali Marbu, SH, Nashri Haq Lubis SH dan Musrizal, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan.

Menurut keterangan SU, ia mengetahui anaknya menjadi konban pencabulan memalui ibu mertuanya FZ (53). FZ mengatakan bahwa anaknya sedang menangis karena kesakitan di bagian kemaluan. “Ibu korban langsung melihat dan menanyakan kepada korban dan korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya” kata kuasa hukum.

Dijelaskan, pada hari ini ia mengetahui anaknya sedang bermain bersama kawan-kawannya. Lalu dipanggil oleh ID untuk masuk ke dalam rumah. Menurut pengakuan korban kepada ibunya, kata kuasa hukum, begitu sudah berada di dalam rumah, ID menyuruh korban membuka semua pakaian yang dipakai oleh korban. Korban juga diming-imingi akan diberi buah kedondong.

“Lalu disitulah perlakuan tidak senonoh dilakukan terhadap korban. Korban mengalami trauma berat dan rasa malu serta sakit di bagian alat kelamin” kata kuasa hukum.

Ibu korban mengaku sempat ditakut-takuti oleh oknum pejabat desa setempat. Oknum yang seharusnya pro aktif melakukan advokasi terhadap korban tersebut justru menyebut ID akan menuntut kembali keluarga korban apabila perkara tersebut dilaporkan ke polisi.

Namun ibu korban tetap bergeming dengan pendiriannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Didampingi kuasa hukum dari LBH Perjuangan, SU melaporkan ID ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin sore sekira pukul 15:30 WIB. Polisi sudah menerima laporan keluarga korban dengan surat tanda lapor petugas SPKT Polres Lhokseumawe, Nomor: STTLP/314/XII/2020./Aceh/Res Lsmw.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAminullah dan Haji Uma Cari Solusi Pemasaran Produk UMKM
Artikulli tjetërPHE NSB Lakukan Penanganan Usai Limbah Kondensat Cemari Lingkungan Warga