Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Seakan tidak ada kapoknya, N alias Yah Din, 65 tahun kembali ditangkap polisi dalam perkara narkotika jenis sabu, Senin (10/2/2020). Yah Din yang merupakan residivis kasus narkoba baru saja menghirup udara bebas.
Warga Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara itu ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya. Sebanyak 13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.
“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar AKP M Daud, Selasa (11/2).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.
“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” ujar AKP M Daud.
Meski mengaku demikian, tentu saja penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya jika tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.
“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar