Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Seakan tidak ada kapoknya, N alias Yah Din, 65 tahun kembali ditangkap polisi dalam perkara narkotika jenis sabu, Senin (10/2/2020). Yah Din yang merupakan residivis kasus narkoba baru saja menghirup udara bebas.
Warga Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara itu ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya. Sebanyak 13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.
“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar AKP M Daud, Selasa (11/2).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.
“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” ujar AKP M Daud.
Meski mengaku demikian, tentu saja penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya jika tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.
“Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…
Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…
Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Komentar