Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang kurir pengiriman berinisial MW (26), warga Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi. Ia diduga menggelapkan uang setoran paket sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tertanggal 28 Desember 2023.
“Terduga pelaku MW kita amankan di rumah kakak tirinya di Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur pada Rabu (16/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Vitra Ramadhani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com.
Vitra menjelaskan, kasus penggelapan tersebut bermula saat terduga pelaku MW menjalankan tugasnya di PT MPSM sebagai kurir pengantar paket yang dipesan melalui aplikasi Shopee Xpress dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
“Namun, terduga pelaku MW tidak menyetor hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu unit handphone android merek Sony telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam terancam pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.