Seorang Nelayan di Aceh Selatan Ditangkap Polisi gegara Sabu

Pelaku beserta barang bukti sabu usai diamankan polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang nelayan berinisial MW (29) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu sedang melintas di Gampong Hilir pada Sabtu (27/1/2024).

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Minggu (28/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong celana pelaku.

“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai serta menyimpannya,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, satu unit handphone merk Vivo warna Hitam dan satu buah kotak rokok Sampoerna.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Kehabisan Oksigen, 2 Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Dalam Sumur
Artikulli tjetërKPA Kuta Pase Deklarasi Dukung Prabowo – Gibran, Target Menang Satu Putaran