Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jajaran Polisi Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang pelaku berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 2019.
“Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah, dan rekening koran,” kata Dirrreskrimsus Polda Aceh Margiyanta, bersama Kabid Humas Polda Aceh, Ery Apriyono, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (16/9/2020).
Selain itu, atas penahanan tersangka tersebut, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang.
Margiyanta mengatakan, perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” tutupnya.